Pajak Tak Perlu Bikin Pusing: Ini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi!
Sebagai Wajib Pajak, pasti kamu sering mendengar tentang SPT Tahunan. Apa sih sebenarnya SPT Tahunan itu? SPT sendiri merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan, dan SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh para Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. SPT Tahunan juga bisa digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. Jika kamu adalah Warga Negara Indonesia dan sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka kamu wajib melakukan pelaporan ini.
Apa Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan?
Jika kamu melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan kondisimu, maka kamu dapat melihat jumlah penghasilan dan berapa pajak yang telah dibayarkan. Tak hanya itu, sebagai Wajib Pajak kamu juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang dilakukan oleh pemberi penghasilan. Banyak oknum-oknum pemotong pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan, karena itu kamu perlu memonitornya melalui SPT Tahunan. Kamu juga dapat mengecek apakah ada kelebihan pembayaran pajak atau tidak.
Selain berguna untuk dirimu sendiri sebagai Wajib Pajak, pelaporan SPT Tahunan juga memiliki dampak positif bagi negara. Hal ini dapat dijadikan tolak ukur pemerintah dalam melihat berhasil atau tidaknya sebuah sistem perpajakan. Jika warga negara sebagai Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara sukarela, maka sistem perpajakan bisa dikatakan berhasil. Sebaliknya, jika kamu tidak menyampaikan SPT Tahunan atau menyampaikan dengan isi yang tidak benar atau lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Kamu juga akan dikenai sanksi administrasi.
Pengertian dan Jenis-Jenis SPT Tahunan
SPT Tahunan terbagi ke dalam dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi dalam tiga formulir, yaitu Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS. Ketiga formulir ini dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak dalam kurun waktu satu tahun pajak.
- Formulir 1770 diisi oleh Wajib Pajak yang berstatus sebagai pemilik bisnis, pekerja dengan keahlian tertentu, pekerja lepas, yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, memiliki penghasilan dari dalam maupun luar negeri. JIka Wajib Pajak sudah tidak berpenghasilan, juga dapat mengisi Formulir 1770
- Formulir 1770S diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
- Formulir 1770SS diisi oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta rupiah per tahun.
Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan, kamu dapat mengisi Formulir 1771.
Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Melaporkan SPT Tahunan?
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, sebaiknya kamu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi:
- Bukti pemotongan pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan)
- Rekapitulasi penghasilan lain (jika ada)
- Bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar)
- E-KTP
- NPWP
- EFIN (Electronic Filling Identification Number)
- Akun DJP Online Aktif
Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan
Ada beberapa pilihan yang dapat kamu lakukan untuk melaporkan SPT Tahunanmu:
- Melalui e-Filling
- Login ke DJP Online
- Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”
- Pilih jenis formulir yang sesuai (1770, 1770S, atau 1770SS)
- Isi data penghasilan, pengurangan, dan penghasilan kena pajak
- Simpan, cek, dan kirim
- Setelah itu, kamu bisa menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lewat e-mail
- Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Unduh dan isi formulir SPT sesuai kategorimu
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan
- Serahkan formulirmu kepada petugas dan dapatkan tanda terima
- Melalui Pos atau Jasa Ekspedisi
- Isi formulir SPT secara manual
- Lampirkan dokumen yang diperlukan
- Kirimkan formulir ke KPP yang sesuai dengan domisili pajakmu
Agar tidak terkena sanksi, kamu harus memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah pada tanggal 31 Maret dan untuk SPT Tahunan Badan, batas waktu pelaporan adalah pada tanggal 30 April. Jangan sampai terlambat ya, karena jika kamu terlambat akan ada sanksi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan. Kamu harus membayar Rp100.000 tiap SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp1 juta tiap SPT untuk SPT Tahunan Badan. Jika kamu terbukti kurang bayar pajak dan baru diketahui setelah pemeriksaan, kamu akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimal jangka waktu selama 24 bulan. Tak hanya itu, dalam kasus tertentu, keterlambatan atau tidak melaporkan SPT bisa dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena itu, jangan sampai lupa melaporkan SPT Tahunan ya!
Tips dan Trik agar Pelaporan SPT Lancar
Supaya proses pelaporan SPT Tahunanmu lancar, ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan:
- Laporkan SPT lebih awal. Jangan menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu. Sebaiknya, lakukan jauh sebelum batas akhir untuk menghindari kendala sistem dan kemungkinan gangguan teknis
- Pastikan semua dokumen lengkap dan benar. Periksa kembali data-data yang kamu masukkan ke dalam SPT. Pastikan angka-angka sudah sesuai, dan dokumen seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran, dan lainnya sudah lengkap.
- Hubungi layanan pajak jika menghadapi kesulitan. Jika kamu mengalami kesulitan dalam mengisi SPT, jangan ragu untuk memanfaatkan fitur bantuan atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Menjadi Wajib Pajak memang terasa rumit di awal, namun dengan pemahaman yang tepat kamu tidak perlu pusing untuk melaporkan SPT Tahunan. Ingatlah bahwa melaporkan pajak merupakan bagian dari kontribusi kita untuk pembangunan negara. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu pasti bisa menyelesaikan proses pelaporan dengan lebih mudah dan tepat waktu. Selamat melaporkan SPT Tahunan!
Informasi lebih lanjut:
Putri Amandawati
Corporate Communication
PT Mitra Utama Madani
corcom@mum.co.id