MUM Dapatkan Hak Merek atas Logo Perusahaan Sejak Tahun 2015

Sejalan dengan purpose PT Mitra Utama Madani (MUM) yaitu “Memenuhi Kebutuhan Tenaga Kerja Profesional”, MUM terus berupaya mendukung kegiatan operasional perusahaan yang pada akhirnya dapat mewujudkan visinya “Menjadi Lembaga Alih Daya Yang Memberikan Integrated Human Resource Solution”.
 
Sejak 2015, MUM telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) berupa hak merek atas logo perusahaan. Adapun uraian warnanya adalah biru, hijau, dan hitam, yang mana warna tersebut merupakan turunan dari logo PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
 
Sebagai BUMN yang mengemban tugas khusus memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), PNM memiliki makna dari logo perusahaan, yaitu mewakili nuansa alam Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang memiliki potensi pasar sangat besar. Warna biru sebagai pengimbang kekukuhan tipografi serta agar PNM yang tampil dengan citra kokoh, solid, dan percaya diri tidak terasa jauh dan tidak sulit dijangkau masyarakat. Dengan warna ini, PNM terasa ramah, akrab, serta siap membantu dan melayani karena memiliki produk-produk berorientasi retail dan mempunyai anak perusahaan serta afiliasi/network di seluruh Indonesia. Aksen warna hijau mampu mencairkan suasana formal serta membawa nuansa kesegaran, pencerahan, dinamis, serta memiliki wawasan jauh ke depan.
 
MUM sebagai salah satu afiliasi yang berkontribusi serta menopang PNM dalam jasa tenaga alih daya, pun membawa makna tersebut dalam filosofi logo perusahaan. Hal ini menjadi satu kesatuan ornamen logo yang menggambarkan bahwa MUM termasuk dalam PNM Group, ULaMM, dan Mekaar yang saling bersinergi, bersatu, dan bekerja sama untuk menjadi yang terbaik.
 
Sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga alih daya, tekad dan keyakinan tersebut dilambangkan dengan sebuah logo perusahaan sebagai image perusahaan yang terdiri dari singkatan nama perseroan (Mitra Utama Madani/MUM) yang melambangkan kedinamisan Perusahaan.
 
Hak merek berupa logo ini juga sebagai instrumen yang mewakilkan identitas perusahaan. Keuntungannya, ialah mencegah pihak luar atas penggunaan logo MUM, serta perlindungan hukum dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.
 
MUM didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-8371.AII.01.01.Tahun 2008 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Tersertifikasi ISO oleh SUCOFINDO INTERNATIONAL CERTIFICATION SERVICES (SICS) antara lain: ISO 9001:2015 Quality Management System dan ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System.
 
Tahun ini MUM juga menggaungkan tagline “MUMGapai Harapan Melalui Digitalisasi” dengan makna ‘Dunia dalam Genggaman Anda’ yang membawa pesan bahwa MUM berkomitmen untuk membuat segalanya menjadi lebih mudah dan lebih menyenangkan dalam proses rekrutmen. Merupakan tema yang menggambarkan upaya perubahan MUM secara terintegrasi guna menghadapi tantangan industri yang semakin dinamis dan kompleks. Tema ini diambil MUM sebagai langkah untuk mengakselerasi transformasi digital, agar terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan perkembangan teknologi.